haluannews.com – Penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Aksara dengan Nindy Ayunda terus berlanjut hingga status suami Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (22/2/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detik.com. Pemeriksaan yang dilakukan kepada Nindy Ayunda selaku pelapor dan Aksar sebagai terlapor.
Sejumlah alat bukti penunjang pun turut menjadi perimbvangan penyidik hingga menetapakan status tersangka oleh suami Nindy Ayunda. Selain terjerat kasus KDRT, ternyata Askara Parasady Harsono juga terlibat di kasus lainnya. Pertama ialah terkait penyalahgunaan narkoba. Selain itu ada kasus kepemilikan senjata api dan kini sedang di proses di Polres Metro Jakarta Barat. AKBP Jimmy Samma berbicara soal hasil visum dari Nindy Ayunda dengan hasilnya yang nampak lebam di sekitar area wajah. “Dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, kemudian di lengan kiri, dan paha,” kata AKBP Jimmy Samma beberapa waktu lalu.
Terlapor melakukan aksi kekerasannya di rumahnya dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan. Kekerasan yang dilakukan berupa pukulan dan tamparan selalu dilakukan suami dari Nindy Ayunda. “Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan,” ungkap AKBP Jimmy Samma.
Penjelasan dari kuasa hukum Aksara yang tidak mengakui perbuatannya tersebut terhadap Nindy. Bahkan Nindy Ayunda tantangan untuk membuktikan tudingan perselingkuhan dan kekerasan yang dilakukan Aksara.“Silahkan lah dari mbak Nindy buktiin, pernah nggak check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng. Sana yang membuktikan bukan kita. kalau dari kita membantah ya,” kata Muslih.
Nindy menggugat cerai Askara karena beberapa hal diantaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga, kemudian belum lama mengungkap kecurigaannya bahwa Askara telah berselingkuh. Nindy Ayunda juga memperjuangkan hak asuh anak-anaknya. Dugaan kuasa hukum Askara dengan luka lebam yang dialami Nindy merupakan terjatuh atau terkena meja. Penegasan ini usai dirinya belum menerima adanya bukti atas perlakuan kasar Aska terhadap Nindy.
Olla Ramlan Tidak Terkejut Dengan Status Suami Nindy Ayunda Sudah Naik Sebagai Tersangka KDRT
Kesaksian sahabat dari dramatis rumah tangga Nindy yakni Olla Ramlan sudah tidak terkejut dengan status suami Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Olla ramlan tidak mau ikut campur karena bukan kapasitasnya. Olla Ramlan sendiri mengakui sudah tahu kondisi rumah tangga sahabatnya ini dengan Askara. Perilaku kasar Askara kepada Nindy Ayunda yang sering dilihat Olla pun sudah berjalan cukup lama. “Yang aku tahu sih ya, begitulah yang aku dengar,” ucap Olla Ramlan.
Nindy merupakan artist yang sangat hebat, lantaran dirinya merupakan publik figur kesedihan buat diri sendirinya pun dirinya sembunyikan dari fans. Penyanyi bernama Nindy memiliki fans yang harus memperlihatkan kalau dirinya bahagia. “Karena memang kehebatan seorang public figure kesedihan buat diri sendiri, buat fans adalah kebahagiaan. Kita akan dilihat sebagai panutan. Jangan sampai kesedihan atau curhat jangan di social media. Kalau quote atau apa share nggak masalah,” ucapnya.
Kasus perceraian yang sudah tersebar dengan buka-bukaan aib sangat membuat Olla Ramlan merasakan kesedihan lantaran dunia media sosial akan transparan di masa anak mereka kelak dan kalau bisa harus diselesaikan dengan baik-baik. Tetapi dirinya juga tidak memaksakan karena jika jalannya seperti ini harus ikuti saja jalan terbaiknya.
“Aku sayangkan kalau terjadinya perceraian atau perpisahan, paling sedih adalah pada saat buka-bukaan aib. Kita di zaman sekarang media sosial yang beberapa tahun ke depan bisa dilihat oleh anak-anak kita. Kalau bisa baik-baik. Kalau memang udah mentok mau gimana lagi,” tukas Olla Ramlan. Polisi pun sudah menetapkan status suami dari Nindy Ayunda yang melakukan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,. Pasal 44 KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara akan diproses oleh pihak kepolisian.