26 Konten Video Syur

haluannews.com – Diketahui pasangan kekasih yang menjadi pemeran adegan panas di Hotel Bogor  telah menjual 26 konten video syur ke situs porno terbesar sedunia. Dari hasil penjualannya itu, sejoli hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.19,5 juta “Kemudian dari bulan November 2020 hingga kemarin tertangkap mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom

Kedua pelaku sebagai pemeran video syur berhasil diamankan setelah adanya penangkapan yang dilakukan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana. Keduanya ditangkap di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021). Pembayaran yang diberikan menggunakan dollar dengan bitcoin. Dari uang tersebut, dikonversikan menjadi rupiah oleh para pelaku selama 10 sampai 15 menit sistem pembayarannya. Keduanya telah diamankan setelah diketahui mereka hidup satu atap di kamar kos-kosan dan keuntungannya untuk biaya hidup mereka. Videonya geger dan ternyata pengakuan merka diperjual belika ke situs porno luar negeri.

Erdi menjelaskan dugaannya yang ternyata konten videonya diunggah atau dijual ke situs porno luar negeri yang bayarannya berbeda-beda setiap bulannya dan sesuai banyaknya video yang dikirimkan. Sejoli pemeran video porno di Hotel bogor tersebut diketahui sepasang kekasih.  Video sejoli pemeran adegan ranjang di Hotel berbintang Kabupaten Bogor terus ditelusuri polisi. Polisi juga menegaskan telah mengantongi identitas pemeran video porno tersebut.  “Ini sudah ada perhatian khusus, saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021). 

Tidak menjelaskan identitasnya, pihak polisi juga masih melakukan penyelidikan. Keduanya diketahui berinisial RTM dan PVT. Sebelumnya kalau video mesum sejoli di hotel Bogor itu menggerkan publik karena tersebar di dunia maya. Sebagaimana video yang viral berdurasi  menit 18 detik. Awalnya menampilkan suasana lobi hotel dengan perempuan berbaju biru muda dan terlihat sedang berdiri di meja Receptionist. Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar. 

Di dalam kamar, perempuan itu langsung membuka semua pakaiannya dan melakukan adegan intim dengan perekam. Beberapa adegan ranjang dilakukan oleh pasangan yang ditangkap di Cibinong tersebut. Mereka melakukan adegan Susila diatas sebuah kursi juga. Pasangan kekasih pemeran video syur tersebut terancam 12 tahun penjara. 

Sejoli Jual 26 Konten Video Syur Ke Situs Luar Terancam 12 Tahun Penjara

 

26 Konten Video Syur

Pasangan kekasih tersebut membuat videonya di salah satu Hotel wilayah Bogor dan mereka terancam pidana paling alam 12 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan RTM dan RTV melanggar pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga melanggar Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor  44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukumannya penjara pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar,” tegas Erdi dalam pengungkapan kasus video porno tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita news.okezone.com.

UU Pornografi yang dituturkan Ardi yaitu Setiap orang dilarang memproduksi, membuatmu memperbanyak. menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi secara eksplisit  kerasan seksual masturbasi, telanjang yang memperlihatkan alat kelamin dan pornografi anak. 

Kronologi penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB, selanjutnya tim melakukan pengecekan ke Hotel tempat direkamnya video yang diperoleh data bahwa pelaku dalam video. Berdasarkan dari penjelasan informasi yang diberikan oleh pihak hotel tersebut hingga kepolisian mendapati identitas para pelaku. Pelaku yang sudah diamankan mengakui telah memproduksi dengan sengaja 26 konten video syur  sejak November 2020 kemudian diunggah di situs Pornhub. Saat itu telah mendapatkan keuntungan kurang lebih 19,5 juta.