Rachel-Vennya-Divonis-Hukuman

Haluannews.com – Kabarnya Rachel Vennya divonis hukuman  4 bulan, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida langsung dituntut oleh Jaksa Penuntut umum pada sidang perdana kasus kabur dari karantina. Hal ini karena sidang digelar singkat sehingga tuntutan langsung dibacakan oleh Jaksa, Jaksa menyatakan kalau Rachel Vennya, Salim dan Maulida bersalah karena dianggap sudah melakukan tindak pidana dan melanggar undang-undang kesehatan. “Menyatakan terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa yang ketiga yaitu Maulida Khairunnisa bersalah melakukan tindak pidana” ucap Jaksa dalam sidang.

Oleh karena itu Rachel Vennya, Maulida dan Salim Nauderer dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, namun ia tidak perlu menjalankan jika dalam 8 bulan percobaan sejak hukuman diberikan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan kalau hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir” ucap penjelasan Jaksa.

Rachel, Salim dan Maulida juga di haruskan membayar denda pidana sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayarkan harus melakukan kurungan selama satu bulan penjara. “Telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalammasa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digantikan dengan pidahan kurungan selama satu bulan” ucapnya. Rachel Vennya, Salim dan Maulida langsung diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang perdananya, hal ini karena sidang digelar singkat sehingga putusan langsung dibacakan oleh Majelis Hakim.Rachel-Vennya-Divonis-Hukuman

Seperti yang diketahui sebelum Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan, Rachel Vennya dikabarkan kabur ketika harusnya ia dikarantina Covid-19, ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantinanya. Karena ketahuan kabur akhirnya Rachel dilaporkan dan harus mendapatkan hukuman, saat itu ia juga bersama dengan sang manajer, mereka bertiga dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.

Rachel Vennya juga mengungkapkan beberapa fakta baru dalam sidang kasus kabur karantina Covid-19, ia mengungkapkan alasannya hingga berani untuk tidak menjalani karantina Covid-19 setelah pulang dari luar negeri. Rachel Vennya menyampaikan kalau dirinya pernah menjalani karantina setelah pulang dari Dubai, tapi pada saat itu ia merasa tidak nyaman sehingga ia merasa tidak ingin di karantina lagi, “Sebelumnya saya pernah karantina dan saya gak nyaman, itu aja sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari” ucap penjelasan Rachel Vennya dalam sidang di Pengadilan Negeri.

Rachel sat itu mengaku kalau ketika dirinya akan pulang dari luar negeri, dirinya sempat mencari tahu cara agar tidak menjalani karantina Covid-19. Ia juga mengaku sampai harus membayar sejumlah uang Rp 40 juta pada oknum petugas bandara, Ovelina Pratiwi, “Rp 40 juta ke Ovelino, sudah dikembalikan semua ke Rachel” ucapnya yang kami lansir dari Intipseleb. Di samping kabar Rachel Vennya di vonis hukuman 4 bulan, setelah sidang Rachel Vennya dan Salim Nauderer tampak enggan memberikan komentarnya, beberapa selebgram juga turut hadir seperti Vicky Alaydrus tampak beralih fungsi menjadi bodyguard untuk temannya tersebut.

Terlihat teman-teman Rachel tampak menghalangi awak media yang ingin mengambil gambar Rachel Vennya. Beberapa selebgram lain juga tampak membuka jalan agar ibu dua anak itu bisa langsung masuk ke mobil tanpa memberikan statement, “maju terus terobos, Rachel maju aja Rachel” ucap teman-teman selebgram secara bergantian yang menjaga Rachel dari kepungan awak media. Semantara itu Rachel juga terlihat tampak tidak banyak berbicara, ia mengaku hanya akan menjalani proses hukum yang berlaku, walaupun sesuai dengan putusan Hakim kalau dirinya tidak ditahan.  “Kita akan menjalani proses hukum yang berlaku kok, Oke” ucap Rachel Vennya kepada awak media setelah menjalani sidang putusan hukuman untuknya, Salim dan Maulida.