Video Syur Gabriella Larasati

haluannews.com – Video syur Gabriella Larasati sempat menghebohkan jagat maya, semenjak saat itu namanya menjadi bahan perbincangan publik, mengetahui hal ini pun Gabriella melaporkan kepada pihak berwajib. Setelah melakukan pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo menyampaikan pihaknya sudah mengamankan dua orang yang berinisial NK dan MSA yang diduga sebagai penyebar video syur mirip Gabriella Larasati tersebut, “Ada 2 tersangka dengan inisial NK dan MSA, mereka adalah dua terpisah yang bukan dari satu kelompok. Mereka melakukan kegiatannya masing-masing” ucap Kombes Pol Adi.

“Di mana tersangka atas nama MSA yang bersangkutan adalah seorang residivis tahun 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama penyebaran video porni dan divonis 4 bulan di Polda Jawa Timur” lanjutnya, dari hasil pemeriksaan MSA dan NK keduanya mengaku memang bertujuan untuk mencari keuntungan dari video tersebut. Video syur itu digunakan untuk menambah followers sekaligus untuk mendapatkan uang, ada satu orang pelaku yang diamankan di daerah Bandung.

“Yang bersangkutan punya akun twitter yang namanya DDFF Official, followersnya sudah 10 ribu. Memang dalam kontek tersangka MSA ini bermaksud untuk menambah followers dan tentunya ada keuntungan lain yang di dapatkan yang bersangkutan. Kemudian tersangka yang kedua dengan inisial NK yang bersangkutan berhasil ditangkap di daerah Bandung, tersangka NK ini memiliki sebuah website bocor.com yang sudah memiliki follower 14 ribu, ini di lakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan di dalamnya” ucap Kombes Pol Adi. Diketahui ternyata tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250-300 ribu setiap ada orang yang ingin menjadi member, ia juga diperkirakan kini sudah mendapat keuntungan hingga Rp 75 juta dari vide porno, termasuk video syur Gabriella Larasati.

Video Syur Gabriella Larasati

“Untuk setiap film yang akan diminta oleh pada member itu berbayar lagi sekitar 300 ribu per satu film. Salah satunya film yang saat ini sudah menjadi permasalahan dan kalau kamu lihat yang bersangkutan sudah melakukan 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan 75 juta” lanjutnya, terhadap kedua pelaku, dikenakan Undang-Undang pronografi dan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. Untuk saat ini kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus video syur yang diduga Gabriella ini, “Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam, terkait hal-hal lain yang mungkin tersangkut dengan konten pronografi ini mudah-mudahan bisa segera kamu tuntaskan dan kami lanjutkan perkara ini kita berikan ke kejaksaan” ucap Kombes Pol Adi.

NK dan MSA sendiri sebenarnya tidak mengenal Gabriella dan mereka hanya mengaku memanfaatkan video yang beredar untuk dimasukkan sebagai bahan website atau hanya untuk mencari keuntungan semata saja. Mereka  memang sering memanfaatkan video porno artis maupun yang tidak untuk mencari cuan, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan video tersebut dari aplikasi telegram, “Dia orang ini, mereka mendapatkannya dari media sosial dan Telegram, itu merupakan penyebaran awal dimana mereka menyebarkan video tersebut. Jadi pengungkapan ini belum final karena akan terus mengungkap sehingga nanti siapa pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke media sosial” ucapnya.

Sementara itu, setelah menyebarnya video Syur Gabriella Larasati ini, pihak Kombes Pol Adi Wibowo juga menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Gabriella, “Saat ini terkait saudari GL minggu lalu sudah kamu periksa dan minggu kemarin juga sudah ada saksi yang kami mintai keterangan. Minggu ini juga ada saksi yang dimintai keterangan, sehingga proses masih berjalan tapi belum final, nanti kita akan maksimalkan sehingga nanti dapat terang unsur pidana, siapa yang menyebarkan dan mengapa video bisa beredar” ucapnya yang kami lansir dari intip seleb.

Sampai saat ini setelah Gabriella Larasati menjalani pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Pihaknya juga akan tetap melakukan pendalaman dan akan memeriksa beberapa saksi lain, “Sementara masih Saksi, masih pendalaman dan kami masih lakukan pengecekan terhadap saksi GL ini. Perkembangannya akan kamu sampaikan” ucapnya. Kombes Pol Adi tidak memungkiri kalau kedepannya Gabriella bisa saja ditetapkan sebagai tersangka kalau memang memenuhi unsur-unsurnya, “bisa saja selama ini dia memenuhi unsur sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi karena kami masih mengumpulkan bukti terkait dengan ini” lanjutnya.