HRS Dikabulkan Sidang Offline

haluannews.com – Perlawanan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai aksi protesnya untuk tidsk bersedia menghadiri persidangan secara virtual. HRS dikabulkan sidang offline oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Sidangnya akan membahas kasus kerumunan hingga terkait tes Swab Habib Rizieq. Sedangkan saat Habib Rizieq mengikuti secara virtual dari Bareskrim Polri, HRS dan pengacaranya menuai protes lantaran terdapat masalah pada Audio. 

Persidangan pun diskors untuk perbaikan Audio dan tidak lama setelah skors dicabut, protes tetap berlanjut dengan menjelaskan beberapa alasan dirinya harus hadi secara langsung. Protes tidak ditanggapi dan sidang terus berlanjut secara daring. Kemudian HRS dan pengacaranya Walkout. Amukan pengacara HRS, Novel Bamukmin sempat menunjuk majelis Hakim. Sidang Pun kembali ditunda hingga 19 Maret 2021 kemarin. 

Perlawanan yang terus berlanjut tidak cuma terjadi di sidang perdana, HRS kembali menolak untuk ikuti sidang secara virtual saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri. Terlihat dar siaran langsung di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur kalau HRS mempertanyakan mengapa harus dipaksa sidang secara virtual. Diketahui pengakuan dari Habib Rizieq yang memberontak saat dibawa ke satu ruangan dengan cara didorong, dipaksa dan dihinakan.

Sidang Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Rizieq melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan  di Petamburan yang dianggap melanggar aturan Pandemi Virus Corona (Covid-19). Terdakwa melakukan tindakan melanggar protokol kesehatan yang menghalangi petugas Covid-19 Megamendung Kabupaten Bogor untuk mengamankan kejadian tersebut. Selanjutnya, terdakwa juga tidak melakukan hasil tes swabnya.

Alasan Pengacara Protes Hingga HRS Dikabulkan Sidang Offline

HRS Dikabulkan Sidang Offline

Mengingat ke belakang kalau Munarman melakukan aksi protes dalam pembelaan HRS. Barita mengatakan sebetulnya perdebatan dalam persidangan sah boleh dilakukan. Namun dia menekankan perdebatan itu tetap harus berdasarkan etika dan sopan santun di dalam persidangan. Perdebatan tersebutlah yang akan diselesaikan oleh hakim dalam persidangan. Hal ini merupakana prinsip saling menghargai dan dipertimbangakan serta diputus oleh hakim. 

Aksi perlawanan dan protes yang ditujukan pengacara dan terdakwa saat itu membuka persidangan harus ditunda hingga HRS dikabulkan sidang offline sesuai dengan permohonan pemohon untuk membuka sidang eksepsi. “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021) seperti yang dilansir dari sumber berita detikcom.

Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan dibalik permintaanya untuk sidang offline bisa dikabulkan adalah tidak akan maksimum jika melakukan pembelaan saat proses sidang online. “Karena tidak akan maksimal pembelaan kita kalau online,” kata Aziz saat dihubungi, Selasa (23/3/2021). Kemudian juga dengan alasan kendala masalah teknis yang sangat banyak ketika melakukan sidang online. 

Lalu tidak hanya itu, Aziz pun yakin perdebatan dalam persidangan online akan berbeda kualitasnya dengan perdebatan secara offline. Dirinya mengapresiasi majelis Hakim yang akhirnya mengijinkan untuk jalani sidang secara langsung di ruang sidang. “Kemudian akan jauh berbeda kualitas perdebatan dan diskusi antara saksi, ahli, jaksa, kuasa hukum, dan hakim serta jaksa. Kami apresiasi majelis hakim dan Ketua MA,” ujarnya.

Penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiag menyakinkana dan memasyikan pihaknya tidak akan melanggar protokol kesehatan dan memastikan tidak adanya kerumunan. Berikut ini merupakan putusan secara resmi terkait permohonan yang akan mengizinkan sidang offline untuk HRS. “Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3/2021).

Putusannya pun memiliki persyaratan yang ditinjau kembali jika dapati pelanggaran. Seperti berikut yang sudah dilansir dari sumber berita detikcom.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
  3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang.
  4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara.
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021, penetapan ini ditinjau kembali.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here