haluannews.com – Postingan video jalan rusak di Kabupaten Sukabumi,Jawa barat yang memperlihatkan banyaknya tanaman pohon pisang sebagai bentuk protes warga jalan di daerah tersebut rusak tidak ada pembenaran jalan sama sekali. Tetapi perangkat desa disana merasakan kesal dan bertindak tidak menyenangkan dengan cara memaki gur yang memposting video tersebut ke media sosial.
Informasi yang dihimpun MPI, bahwa videonya diunggah oleh seorang guru bernama Eko. Guru tersebut telah memperlihatakan sebuah jalan yang penuh lobang di semua bagian. Kanan dan kirinya terdapat bangunan rumah dan beberapa rumah berlantai dua. “Nah ini jalan yang sudah ditanami pisang oleh warga. Ini bentuk protes warga karena jalan rusak,” kata suara dalam video yang diduga milik Eko Seperti yang dilansir dari sumber berita news.okezone.com.
Kemudian pada video unggahan selanjutnya memperlihatkan beberapa orang yang mengenakan pakaian putih dan celana hitam selayaknya perangkat desa setempat. Terlihat kalau mereka tidak terima atas postingan Eko soal video jalanan yang rusak. “Apa maksudnya? Tujuannya apa? Kenapa Posting di Facebook? Baca lagi! Ada Desa Cijalingan itu. Jangan nantang kamu, hah!,” kata salah seorang pria yang diduga merupakan aparat Desa Cijalingan. Apa maksudnya? Mau nantang pemerintahan? Instansi? Silahkan. Saya siap,” kata dia.
Meskipun seorang guru bernama Eko itu sudah meminta maaf dan tidak bermaksud untuk menjelekkan instansi setempat tetapi di videonya perangkat desa tersebut masih terus emosi sampai banyak orang yang menengahi amukan perangkat desa kepada Guru. Video insiden amukan itu viral di media sosial pasalnya perangkat desa tersebut merupakan kepala desa Cijalingan, Didin Jamaludin. “Ini aparat Desa, LPM, Karang Taruna dan sebagian anggota BPD, dan ada juga Babin,” kata Kades Cijalingan Didin Jamaludin terkait video itu.
Tanggapan Publik Soal Aparat Desa Maki-maki Guru Setelah Posting Video Jalan Rusak
Sendi Apriadi sebagai camat di Cicantayan menyebutkan bahwa guru tidak patut posting video seperti itu dan peristiwa dalam video tersebut tidak utuh. “Informasinya tidak utuh, saat itu juga sudah selesai, (peristiwa). Berawal dari postingan yang dibuat oleh guru dan dianggap postingan itu tidak patut dibuat oleh seorang guru. Meskipun faktanya memang jalan rusak, tapi alangkah baiknya dari sisi tata bahasa dan lain-lain sehingga didatangi lah oleh perangkat desa ada BPD segala macam kemudian diklarifikasi,” kata Sendi.
Kasus ini menuai tanggapan dari berbagai tokoh penting dan publik seperti Rahardiansyah kebijakan publik Trisakti yang menangani jika terdapat aparat desa yang memaki warga seperti itu bisa saja dilaporkan sampai di penjara atas aduan perbuatan tidak menyenangkan. Seperti yang tertera pada Pasal 30 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menyerang akan kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh soal suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan dan denda sebanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sekjen PPP juga angkat bicara soal kejadian guru yang memposting jalanan setempat rusak dan banyak warga yang protes kemudian malah dimaki oleh perangkat desa. Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menjelaskan bahwa seharusnya tanpa ada laporan dari warga, perangkat, pejabat publik langsung merespon dengan baik jika ada fasilitas publik yang mengharuskan turun ke lapangan. Sangat disayangkan warga yang melaporkan keadaan di sosial media justru dimaki-maki oleh perangkat desa setempat.
“Apa yang dilakukan masyarakat dengan pemanfaatan media sosial terkait fasilitas publik tidak ada soal, sepanjang tidak menyebarkan informasi palsu/hoax atau fitnah,” ujar Arwani. Seharusnya penyampaian informasi tersebut bisa direspon dengan baik-baik bukan perkara sopan dan tidak sopan. Sebelumnya diberitakan seorang guru dimarahi hanya karena dirinya mengunggah video jalan rusak di Kabupaten Sukabumi oleh kepala desa setempat. Unggahannya kemudian membuat sejumlah aparat desa mendatangi kediaman guru tersebut dan mempertanyakan motif dibalik unggahan Eko.
Persoalannya berakhir islah dan kedua pihak menandatangani surat berita acara penyelesaian masalah uang dibubuhkan di atas materai. Kades Cijalingan tersebut berjanji akan memantau aparatnya yang telah memarahi guru secara spontanitas. Kini kasus aparat desa yang memarahi seorang guru di Sukabumi karena mengunggah video Jalan rusak memiliki titik terang.
Kesepakatan untuk berdamai dilakukan kemarin pada hari Jumat (12/3/2021) kemarin. “Tindakan tersebut spontanitas. Hal seperti itu (memang) tidak baik dan mudah-mudahan mungkin nanti dalam satu musyawarah kan ada dinamika seperti itu. Tidak ada niatan persekusi dan segala macam. Sudah benar-benar tidak ada permasalahan, hari Rabu sudah selesai dan videonya di-up kan,” kata Didin, Jumat (12/3/2021).