Haluannews.com – Setelah resmi jadi tersangka, aset Indra Kenz disita, belum lama ini Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra kenz menjadi bahan perbincangan publik. Indra Kenz mengungkapkan kalau setelah bertemu dengan pihak kepolisian dan mendapatkan penjelasan dari pihak satgas, ia akhirnya memilih untuk menghapus semua konten binary option. “Melalui tulisan ini saya ingin menginformasikan, beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi” tulis keterangan dari Indra Kenz di Instagram pribadinya.
“Setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option” lanjut keterangannya. Ia mengungkapkan kalau perkenalannya dengan binary option berawal dari menyaksikan iklan di YouTube, ia akhirnya mencoba hal tersebut dan memulai membuat konten. “Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di youtube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019” tulis keterangannya, “Konten pertama saya tentang binary option diunggah pada tahun 2019 ketika subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber”.
“Singkat cerita channel tersebut akhirnya berkembang hingga sekarang mendapatkan 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga” lanjut keterangan dari Indra Kenz. Di tahun 2020 sendiri, Indra Kenz akhirnya menyadari kalau aplikasi tersebut illegal di Indonesia, padahal sebelum itu ia membuat konten jika Binomo legal di Indonesia, “Pada September 2019 lalu saya pernah memberikan statement melalui video youtube saya kalau binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru. Di awal tahun 2020 saya sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform bianary option tersebut illegal” lanjut keterangan Indra Kenz.
Selain itu Indra Kens mengungkapkan jika kontennya selama ini hanya untuk berbagai pengalaman saja, namun pada akhirnya ia menyadari ada banyak orang yang mengalami kerugian karena perbuatannya tersebut. “Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman saya secara pribadi, namun saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten yang saya buat” tulis keterangan Indra. Oleh karena itu ia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan oleh kontennya, ia berjanji akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum dengan baik dan kooperatif,
“Pada kesempatan in, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf pada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload, sebagai warga Negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima Kasih” tutup keterasangan dari Indra Kenz, setelah menjalani pemeriksaan dan resmi di tetapkan sebagai tersangka, aset Indra Kenz disita oleh kepolisian. Pria yang dikenal sebagai crazy rich Medan ini mendapatkan kekayaannya dari menjadi afiliator aslah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut, wajib ditegaskan kembali kalai perdagangan opsi biner tersebut tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK. Karena hal tersebut ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sejumlah asetya pun akan disita, penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Bareskrim Polri bahkan akan bergerak langsung ke Sumatera Utara, menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Membeberkan sebagian.
Daftar aset Indra Kenz disita mulai dari mobil mewah hingga rumah, “ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumur seharga kurang lebih Rp 6 miiliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang” ucap Whisnu ketika dihubungi. Tidak hanya itu saja, polisi juga berniat menyita apartemen milik Indra Kenz di Medan, kepolisian pun akan menyita rekening atas nama Indra Kennz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah. “Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma” ucap keterangan dari Whisnu.